Melanggar Undang-Undang, Aktifitas Tambang PT WIN Terancam Pidana
Dia pun mewanti-wanti, apabila terbukti PT WIN melanggar ketentuan perundang-undangan dan membuat masyarakat tidak nyaman akibat aktifitas mereka, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan merekomondasikan ke Gakkum KLHK.
Sebagaimana juga diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Pasal 100 ayat (1) dengan bunyi, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.(MK)
Tinggalkan Balasan