metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Melanggar Undang-Undang, Aktifitas Tambang PT WIN Terancam Pidana

Ketgam : Lokasi Penambangan PT WIN di Torobulu, Konsel (Foto.IST)

Adapun hasilnya terindikasi melanggar baku mutu lingkungan, baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, maka pihaknya kemudian bakal mengeluarkan rekomendasi ditujukkan ke Penegak Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penindakan.

Hal ini sebagaimana pernah dilakukan DLH Konsel merekomondasikan kepada Gakkum KLHK untuk menghentikan sementara aktifitas PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Laonti, karena terbukti mencemari laut dimana tempat mata pencairan nelayan disana.

“Contoh kecilnya kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GMS, masyarakat mengeluhkan mereka tidak dapat mencari nafkah karena lautnya tercemar, kita buat rekomendasi ke Gakkum berdasarkan hasil peninjauan lapangan. Akhirnya diberhentikan aktivitas selama 9 bulan sambil dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!