Melanggar Undang-Undang, Aktifitas Tambang PT WIN Terancam Pidana
Mengenai penolakan masyarakat, lanjut Suyetno menerangkan, memang didalam amdal itu sudah ditentukan perkiraan dampak daripada aktivitas penambangan baik di area pemukiman warga maupun diluar dari pemukiman warga.
Mestinya perusahaan lebih bijak dalam menjalankan usaha pertambangannya, apalagi menambang dekat dengan pemukiman. Padahal, aturannya sudah sangat jelas, jarak penambangan dengan pemukiman warga kurang lebih 500 meter.
Sehingga, DLH Konsel tidak membenarkan adanya aktifitas penambangan di dekat pemukiman. Pastinya akan mengganggu aktifitas masyarakat sekitar.
“Secara pribadi dan institusi ya tidak dibenarkan, masuk diperkampungan menambang, ada rumah warga dan akan mengganggu aktifitas masyarakat. Makanya PT WIN ini indikasi pelanggaran kuat, karena kegiatan menambangnya meresahkan masyarakat,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan