Melanggar Izin, Indomaret di Jl Brigjen Katamso Baruga Dan 3 Lainnya di Kendari Akan Ditutup
Sementara itu, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari menyatakan hanya satu gerai Indomaret yang direkomendasikan kepada Walikota untuk dibangun di kota Kendari.
“Kita hanya rekomendasikan satu gerai reguler ke Walikota, namun yang empat itu sudah dibangun bahkan ada yang sudah beroperasi – itu kami tidak ketahui,” ujar perwakilan PTSP dalam rapat.
Di sisi lain, Ketua Kadin Kota Kendari, Fadli Tanawali, meminta Pemerintah segera menutup gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional.
“Kami minta agar segera ditutup gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional,” katanya.
Fadli menyatakan kejadian ini tidak bisa dibiarkan, karena jika dibiarkan akan terus terjadi pelanggaran dengan pembangunan gerai tanpa izin.
“Mereka ini seolah-olah tidak mengindahkan aturan di Kota Kendari, bahkan seolah-olah memandang enteng Pemerintah Daerah dengan seenaknya membangun tanpa memiliki izin yang lengkap,” tutupnya.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan