Mardani Maming Minta Bebas dari Tuntutan 10,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 118 M
Jaksa meyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 (Rp 118 miliar). Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak juga memiliki harta benda, terdakwa dijatuhi pidana 5 tahun.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan