metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Mardani Maming Minta Bebas dari Tuntutan 10,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 118 M

Mardani Maming Minta Bebas dari Tuntutan 10,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 118 M

“Dalam keterangan ahli disebutkan saksi yang tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mendengar langsung maka kesaksiannya tidak memiliki nilai pembuktian,” katanya lagi.

Mardani yang juga diberikan kesempatan ketua majelis hakim Heru Kuntjoro menyampaikan pembelaannya secara pribadi, mengaku dirinya telah mengikhtiarkan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa sesungguhnya tuduhan kejahatan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar.

“Saya sungguh tidak memohon apa pun, selain keadilan yang menjadi hak saya, mudah-mudahan putusan majelis hakim menjadi jawaban atas rangkaian doa yang senantiasa dilangitkan oleh ibunda tercinta,” ujarnya pula.

JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet menyatakan tetap pada tuntutannya setelah diberikan kesempatan majelis hakim menanggapi. Sidang berikutnya dengan agenda putusan dijadwalkan pada Jumat (10/2) mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!