Mardani Maming Minta Bebas dari Tuntutan 10,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 118 M
Dia juga menyebut penerimaan uang lewat PT TPS maupun PT PAR dari PT PCN bukan hadiah berkaitan dengan penandatanganan SK Bupati No 296/2011. Dia mengatakan uang itu merupakan hasil hubungan bisnis atau keperdataan murni berkaitan kerja sama pengelolaan pelabuhan PT ATU tahun 2012 hingga 2016.
Qodir mengatakan hanya orang naif yang melakukan pidana penyuapan dengan cara menagih melalui skema perbankan, dicatat dalam pembukuan keuangan dan membayar pajak yang timbul dari tagihan tersebut dan selanjutnya menyerahkan dokumen transaksi kepada pihak yang menuduhnya.
“Boleh dibandingkan dengan ratusan perkara pidana suap, di mana pola atau modusnya bayar tunai dan langsung agar tidak terendus aparat hukum,” ujarnya pula.
Dia juga mengatakan almarhum Henry Soetio selaku pemilik PT PCN yang disebut sebagai pemberi suap tidak dapat diminta keterangannya, baik sebagai saksi atau tersangka, karena telah meninggal dunia pada 19 Juli 2021. Dia mengatakan penuntut umum KPK justru menciptakan beberapa peran pengganti untuk bercerita dan membuktikan seolah-olah sudah terjadi penyuapan.
Tinggalkan Balasan