Mardani Maming Minta Bebas dari Tuntutan 10,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 118 M
METROKENDARI.ID – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan suap terkait izin pertambangan. Dia memohon dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
“Kami mohon agar kiranya majelis hakim dengan segala kebijaksanaan dan kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan bebas dan merehabilitasi nama baik terdakwa serta mengembalikan semua hak, harkat dan martabat terdakwa seperti semula,” kata pengacara Maming, Abdul Qodir, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (25/1/2023).
Menurut dia, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia menyebut Maming tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan.
Abdul Qodir mengatakan Adapun SK peralihan IUP adalah sah secara hukum karena SK Bupati No 296/2011 juga ditembuskan kepada Menteri ESDM dan jajarannya, Gubernur Kalimantan Selatan dan jajarannya. Dia juga mengatakan SK tersebut mendapatkan status Clean and Clear (CnC) sebagaimana diumumkan dalam pengumuman CnC Tahap III di nomor urut 169, kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.48/265/DPMPTSP/IV/2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Bara kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 21 April 2017.
Tinggalkan Balasan