Untuk itu, sebagai salah satu garda terdepan dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Tersebut Kantor Imigrasi Baubau secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Baubau, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait bahaya TPPO.
Indra Kusuma Atmaja Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Baubau Menuturkan bahwa untuk melakukan penyebaran informasi mengenai edukasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihaknya telah mengupload berita repost dari DITJEN Imigrasi mengenai edukasi pencegahan dan bahaya TPPO serta sosialisasi secara intens kepada masyarakat maupun kolabolarasi dengan intansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.
Baca Juga
“Oleh karena itu Mari kita berkomitmen dan bergerak bersama agar masyarakat Indonesia terbebas dari bahaya pedagangan orang,” tutupnya. (***)