BaubauKriminal

Marak Kasus Perdagangan Orang, Imigrasi Baubau Perketat Penerbitan Paspor

×

Marak Kasus Perdagangan Orang, Imigrasi Baubau Perketat Penerbitan Paspor

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Baubau
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso

METROKENDARI.ID – Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kurun waktu ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau memperketat proses penerbitan paspor.

Hal ini di lakukan sebagai upaya untuk Mencegah terjadinya tindak pidana tersebut di kota baubau, dalam hal ini Kantor Imigrasi Baubau telah meningkatkan pemahaman mengenai modus-modus yang dilakukan operandi dalam melakukan pengajuan permohonan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso Ketika di temui di ruangannya menuturkan, bahwa hingga pertengahan tahun 2023, pihaknya telah berhasil menolak permohonan penerbitan paspor kepada 66 pemohon diantaranya 51 pria dan 15 wanita dengan rentang usia rata-rata 18-56 tahun yang di curigai sebagai pekerja migran NON Prosedural, paling banyak di usia produktif.

Teguh juga menuturkan Bahwa seluruh pegawai telah diberikan arahan untuk lebih selektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap berkas serta tujuan pemohon untuk membuat sebuah paspor.

“Petugas wawancara melakukan profiling yang ketat pada pemohon paspor yang diduga akan bekerja secara ilegal, khususnya wanita yang masih dalam usia produktif,” jelas dia dalam keterangannya, pada Kamis (13/7/2023).

“Hal ini kami lakukan sebagai Upaya kami dalam mencegah terjadinya tindak perdagangan orang. Terlebih saat ini banyak sekali modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang mencoba mengelabui petugas imigrasi,” sambungnya.

Baca Juga : Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bandara di Busel, Ini Daftarnya

Secara umum banyak faktor yang dapat menyebabkan adanya TPPO, diantaranya adalah kurangnya literasi masyakarat akan praktek perdagangan orang, serta kondisi ekonomi yang membuat mereka seakan terbuai dengan bujuk rayu akan pendapatan yang besar setelah bekerja khususnya Sebagai TKI di luar negeri.

error: Dilarang Keras Copy Paste!