Marak Ilegal Mining di Kolut, Penambang Untung Rakyat “Buntung”
PT Riota dan PT CSM
Dua perusahaan tambang yang ditemukan yaitu PT Riota dan PT Citra Silika Malaw (CSM), beroperasi di Blok Suasua. Rusda Mahmud menyebutkan, dua perusahaan itu belum memiliki izin resmi terkait pelabihan Jetty yang digunakan untuk bongkat muat ore nikel.
“Ini belum ada yang clean and clear kalau jeti ini. Apalagi di Riota ini yang baru membuat jeti. Ini tidak boleh ini,” ujarnya saat melakukan peninjauan aktivitas tambang di Kolut.
Dalam temuannya itu, secara tegas dia mengatakan dua jetty milik perusahaan tabang itu tidak akan dapat memenuhi syarat untuk mendapat izin. Sebab, letaknya berada di wilayah tangkap nelayan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan