metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 5 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak 5 Gugatan Hasil Pilkada Sultra, Ini Daftarnya

METROKENDARI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan putusan ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (4/2/2025).

Dari hasil penetapan putusan MK, 5 gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan resmi ditolak atau tidak dapat diterima.

Berikut daftar putusan Pilkada di Sultra yang tidak diterima atau dilanjutkan oleh MK:

1. KOTA BAUBAU, Perkara Nomor 27, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 15.11 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

2. KAB. WAKATOBI, Perkara Nomor 61, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 15.55 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

3. KAB. KONAWE SELATAN, Perkara Nomor 76, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 16.34 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

4. KAB. MUNA Perkara Nomor 84, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 16.41 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!