Mabuk Sambil Bawa Parang, Pria di Buton Tengah Diringkus Polisi
“Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
“Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
3 Komentar