metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Mabuk Sambil Bawa Parang, Pria di Buton Tengah Diringkus Polisi

Pelaku diamankan di Polsek Mawasangka,Buteng

“Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!