Ekonomi

MA Resmi Tetapkan Irwan Jadi Ketua Sah Ketua TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri

×

MA Resmi Tetapkan Irwan Jadi Ketua Sah Ketua TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri

Sebarkan artikel ini
Koperasi TKBM
Kantor Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM)

METROKENDARI.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah mengambil langkah tegas dalam mengakhiri sengketa kepemimpinan yang telah berkecamuk dalam Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM).

Dalam putusan yang dieluarkan dengan nomor 943 K/Pid/2023, MA secara resmi mengembalikan kepemimpinan kepada Irwan, yang diakui sebagai Ketua Koperasi Tunas Bangsa Mandiri yang sah.

Perselisihan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan Irwan dan Fery dalam persaingan kepemimpinan di dalam TKBM. Perseteruan mencapai puncaknya ketika kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Asnawir dan Terdakwa II Mudassir, keduanya merupakan pengurus dan pengawas pada TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Fery, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama.

Keduanya dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, menegaskan keberlakuan hukum atas perbuatan mereka.

MA juga mengonfirmasi keberlakuan sejumlah barang bukti kunci dalam kasus ini, termasuk Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi dan Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa yang memengaruhi komposisi kepemimpinan.

Semua barang bukti ini kemudian dikembalikan kepada Irwan sebagai Ketua yang sah dan berkekuatan hukum.

Imran, yang merupakan pelaksana harian TKBM Tunas Bangsa Mandiri, mengungkapkan bahwa Fery dan timnya yakni Mudassir dan Asnawi telah melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dalam dua tahap.

Namun, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa RALB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perkoperasian yang berlaku, menjadi titik awal dari pertarungan hukum yang panjang.

Fery dan timnya tidak menyerah begitu saja. Hasil dari RALB tahap pertama dan kedua mereka di-notarisasi oleh Notaris Al Fajri, mengeluarkan Online Data System (ODS), sebuah sistem yang digunakan untuk pendataan koperasi guna memastikan akurasi data.

Dengan ODS ini, pengurus TKBM Tunas Bangsa Mandiri dalam sistem tersebut berubah. Ketua yang sah, Irwan, digantikan oleh Fery dan timnya.

Namun, Irwan sebagai Ketua sah TKBM Tunas Bangsa Mandiri merasa bahwa ada kecurangan yang terjadi. Dia menggugat RALB tahap pertama dan kedua yang telah dilakukan oleh Fery CS, dengan dugaan pemalsuan dokumen TKBM Tunas Bangsa Mandiri, termasuk penggunaan kop surat dan stempel.

Menariknya, Fery CS sebelumnya telah dipecat oleh TKBM Tunas Bangsa Mandiri.

Akhirnya, dalam putusan MA RI, Mudassir dan Asnawir (Bendahara dan pengawas TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Fery) dinyatakan bersalah atas tindakan mereka, menandai penutup dari babak panjang perselisihan kepemimpinan yang telah mempengaruhi stabilitas dan integritas TKBM Tunas Bangsa Mandiri.

Putusan MA RI ini diharapkan tidak hanya mengembalikan ketenangan dan kestabilan dalam koperasi, tetapi juga memungkinkan Irwan dan timnya untuk terus memajukan TKBM Tunas Bangsa Mandiri dalam melayani kepentingan anggota dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Imran, Plh Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Irwan, merasa lega dengan keputusan tegas yang diambil oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Kepemimpinan sahnya telah diakui oleh lembaga tertinggi peradilan negara ini.

error: Dilarang Keras Copy Paste!