- Menyurat kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PJ Bupati), Ketua DPRD Kolaka Utara, dan DLH Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Melakukan komunikasi dengan Inspektur Tambang sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Hingga saat ini, DLH hanya menyurat tanpa memberikan sanksi kepada PT. Riota Jaya Lestari. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, jika terjadi pencemaran di suatu lokasi, pihak yang bertanggung jawab berhak melaporkan kepada instansi berwenang dan dapat menghentikan aktivitas tambang tersebut jika mendapatkan kewenangan dari DLH Provinsi.
Pada tanggal 26 Maret 2024, PT. Riota Jaya Lestari telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. RJL, namun belum secara resmi melalui surat. DLH Kolaka Utara pernah diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan secara umum di PT. Putra Dermawan Pratama (PDP), namun tidak berlaku secara umum di perusahaan lain.
Baca Juga
Sementara itu, Hubungan masyarakat (Humas) PT Riota, Awal yang di hubungi sampai saat ini belum memberikan keterangan soal banjir lumpur.(**)
Reporter. Wayan Sukanta