metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Langgar Aturan, PT Cinta Jaya Kedapatan Masih Beraktivitas Muat Nikel di Jeti II

Jeti PT Cinta Jaya

Soal adanya temuan itu, Dedy juga menyorot, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) III Molawe yang tidak serius dan terkesan menegakkan aturan meski telah mengeluarkan surat pemberhentian.

“Ditjen Perhubungan Laut harus mengevaluasi kinerja Syahbandar Molawe. Harapan kami KUPP Molawe tidak hanya layangkan surat tapi harus bertindak tegas menghadapi perusahaan nakal seperti ini. Kalau takut, mengundurkan diri saja supaya diganti dengan yang lebih berani dan tegas,” ucapnya.

Saat ini, DPW Poros Keadilan sedang mengumpulkan alat bukti untuk melaporkan aktivitas ilegal di Jetty II PT. Cinta Jaya yang ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum.

“Kalau tidak ada aral melintang, Senin kita mw laporkan hal ini di APH. Sekalian kami kawal hal ini dengan gerakan demonstrasi supaya ada presur,” lanjut Dedy.

Selain itu, Poros Keadilan juga mempertanyakan soal izin lingkungan pembangunan Jetty II PT Cinta Jaya.

Berdasarkan data yang dihimpun ditemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Sultra menyatakan sejak tahun 2014 hingga 2021 hanya ada satu Izin Lingkungan yang terdaftar di LHK berkaitan dengan Jetty PT. Cinta Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!