Lama Buron, DPO Direktur PT Roshini Akhirnya Diamankan Kejari Konawe
BACA JUGA : 2 Bulan Buron Polwan Cantik Manado Terdeteksi di Kendari
Alhasil, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Kendari Nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara berlanjut.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan