Atas laporan tersebut, Lily Sami sempat ditahan di Rutan Polda Sultra, namun dalam perjalanannya kasus tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN Kendari) sesuai dengan putusan Nomor 186Pid. B/2021/PN Kdi tanggal 24 Mei 2021. Namun, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
BACA JUGA : 2 Bulan Buron Polwan Cantik Manado Terdeteksi di Kendari
Baca Juga
Alhasil, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Kendari Nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara berlanjut.
Reporter. Wayan Sukanta