metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Lama Buron, DPO Direktur PT Roshini Akhirnya Diamankan Kejari Konawe

Direktur PT Roshini Akhirnya Diamankan Kejari Konawe, Senin (9/10/2023) Foto. IST

Diketahui juga, Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami, dilaporkan oleh A Haidir yang merupakan Direktur Utama PT Total Mineral Sulawesi (PT TMS) pada tanggal 27 Januari 2021 dengan laporan polisi Nomor LP/58/I/2021/SPKT Polda Sultra, tanggal 27 Januari 2021.

BACA JUGA : Sempat Buron, DPO Kasus TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaporan tersebut bermula dari adanya kerja sama penambangan ore nickel pada lUP Operasi Produksi PT Roshini Indonesia di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, kemudian dilanjutkan dengan SPK. Saat itu, PT Total Mineral Sulawesi telah beroperasi dan sudah mengumpulkan hasil produksi, tiba-tiba cargo diangkut oleh PT Roshini tanpa sepengetahuan manajemen PT Total Mineral Sulawesi.

Atas laporan tersebut, Lily Sami sempat ditahan di Rutan Polda Sultra, namun dalam perjalanannya kasus tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN Kendari) sesuai dengan putusan Nomor 186Pid. B/2021/PN Kdi tanggal 24 Mei 2021. Namun, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!