METROKENDARI.COM – DPO kasus penipuan yang menyeret nama Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Konawe, Senin (9/10/2023).
Lily Sami diamankan saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Unaaha. Karena berstatus DPO, dia langsung diamankan oleh tim Intelijen Kejari Konawe.
BACA JUGA : Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konut
Terkait penangkapan itu, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi. Ia mengakatan, saat ini Lily Sami telah dibawa menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan di Kendari.
“Lily Sami telah dikirim ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari satu jam yang lalu,” kata Dodi.
Baca Juga
Untuk diketahui, Lily Sami yang merupakan Direktur PT Roshini Indonesia sebelumnya divonis satu tahun penjara selama 1 tahun oleh Mahkamah Agung terkait kasus penipuan dan atau pengelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 64 KUHP subs pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Diketahui juga, Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami, dilaporkan oleh A Haidir yang merupakan Direktur Utama PT Total Mineral Sulawesi (PT TMS) pada tanggal 27 Januari 2021 dengan laporan polisi Nomor LP/58/I/2021/SPKT Polda Sultra, tanggal 27 Januari 2021.
BACA JUGA :Sempat Buron, DPO Kasus TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaporan tersebut bermula dari adanya kerja sama penambangan ore nickel pada lUP Operasi Produksi PT Roshini Indonesia di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, kemudian dilanjutkan dengan SPK. Saat itu, PT Total Mineral Sulawesi telah beroperasi dan sudah mengumpulkan hasil produksi, tiba-tiba cargo diangkut oleh PT Roshini tanpa sepengetahuan manajemen PT Total Mineral Sulawesi.
Atas laporan tersebut, Lily Sami sempat ditahan di...