Lagi, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Kini keempat pelaku telah mendekam di sel tahanan Sat Narkoba rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan