Lagi, Seorang Wanita Berstatus IRT di Kendari Ditangkap Kasus Sabu
“Penggeledahan dilakukan di dalam kamar tempat tinggalnya di Puuwatu. Disitu tim menemukan barang bukti sebanyak 58 paket sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 50,66 gram,” kata Faturrahman.
Selanjutnya YD dibawa ke Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang pengedar lainnya yang ada di Kota Kendari.
“Pelaku berperan sebagai pengedar atau kurir yang diarahkan oleh seseorang dengan janji akan diberi upah,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YD telah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di Polda Sultra.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan