Lagi! Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Kendari
“Barang bukti yang ditemukan itu selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk proses selanjutnya,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya HR dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang nakotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara .
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan