Kendari – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HR (39) karena membawa belasan paket sabu – sabu diduga narkotika dengan berat bruto 7,89 gram.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, tersangka HR ditangkap di Lorong Mandiri, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (23/4) beserta belasan sabu yang disimpannya.
“HR mengaku sudah dua kali mengambil tempelan paket sabu dari lelaki bernama Daeng dengan imbalan Rp 1 juta per paket “ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Kendari, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut Tim melanjutkan penggeledahan di Rumah HR bertempat di Jalan Laute, Lorong Abdul, Mandonga, Kota Kendari. Dari penggeledaha itu, ditemukan 1 buah bong lengkap dengan pireksnya, 1 buah sumbu dan 2 korek api gas.
“Barang bukti yang ditemukan itu selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk proses selanjutnya,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya HR dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang nakotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara .