metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 2 Februari 2026

Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Kampus Lama UHO

Pelaku saat diamankan di Polres Kendari, Selasa (25/5/2021) Foto. Humas Polres Kendari

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!