Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Kampus Lama UHO
“Kasus ini masih akan kita kembangkan lagi untuk membongkar sindikat atau jaringan kasus narkoba di Kota Kendari,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kendari pasca ditangkap.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Ridwan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan