Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Kampus Lama UHO
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Ridwan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan