Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari
“Dari setiap hasil penjualan paket sabu, Jupen berujar RF mengaku akan diberikan imbalan yakni Rp 800.000. Informasi tempat yang kerap dijadikan peredaran barang haram tersebut diketahui dari laporan masyarakat,”katanya .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF dipersangkakan dengan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(MK)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan