Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari
Lebih lanjut, Jupen menjelaskan jika RF mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari Lelaki Dor yang berstatus Narapidana Lapas Kelas IIA Kendari. Alhasil, sebanyak 36 sabu berhasil ditempel di Jalan THR dan sisanya sebanyak 13 paket sabu diedarkan di sekitar MTQ, Jalan Sao- Sao, Kota Kendari.
“Dari setiap hasil penjualan paket sabu, Jupen berujar RF mengaku akan diberikan imbalan yakni Rp 800.000. Informasi tempat yang kerap dijadikan peredaran barang haram tersebut diketahui dari laporan masyarakat,”katanya .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF dipersangkakan dengan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(MK)
Tinggalkan Balasan