metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari

Tersangka RF (26) saat diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari

Lebih lanjut, Jupen menjelaskan jika  RF mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari Lelaki Dor yang berstatus Narapidana Lapas Kelas IIA Kendari. Alhasil, sebanyak 36 sabu berhasil ditempel di Jalan THR dan sisanya sebanyak 13 paket sabu diedarkan di sekitar MTQ, Jalan Sao- Sao, Kota Kendari.

“Dari setiap hasil penjualan paket sabu, Jupen berujar RF mengaku akan diberikan imbalan yakni Rp 800.000. Informasi tempat yang kerap dijadikan peredaran barang haram tersebut diketahui dari laporan  masyarakat,”katanya .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF dipersangkakan dengan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!