Kendari – Mengaku tergiur dengan janji narapidana Lapas Kelas IIA Kendari berinisial Dor, tersangka RF (26) yang diduga pengedar narkoba diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Kamis (17/2/2022).
Adapun penangkapan RF terjadi di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ( Sultra) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, dari tangan pelaku RF petugas menemukan barang bukti berupa 23 paket diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 10,51 gram.
“Sedangkan 22 paket ditemukan dalam kantong plastik warna putih serta 89 buah pipet plastik. Setelah itu petugas kembali melakukan pengembangan di rumah pelaku di BTN Permata Anawai, Jalan Anawai, Kecamatan Wua- wua dan ditemukan lagi 1 sachet diduga narkotika jenis sabu,”ujarnya saat konferensi pers di Polresta Kendari, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, Jupen menjelaskan jika RF mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari Lelaki Dor yang berstatus Narapidana Lapas Kelas IIA Kendari. Alhasil, sebanyak 36 sabu berhasil ditempel di Jalan THR dan sisanya sebanyak 13 paket sabu diedarkan di sekitar MTQ, Jalan Sao- Sao, Kota Kendari.
“Dari setiap hasil penjualan paket sabu, Jupen berujar RF mengaku akan diberikan imbalan yakni Rp 800.000. Informasi tempat yang kerap dijadikan peredaran barang haram tersebut diketahui dari laporan masyarakat,”katanya .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF dipersangkakan dengan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(MK)