“Satu pelaku ada yang belum lama ini baru bebas dari Lapas, kasus sama juga yaitu narkoba,” ungkap Ridwan.
Kini keempat pelaku telah mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.