Lagi, Polisi Tangkap 4 Remaja Pengedar Narkoba di Kendari
Dia menjelaskan, empat pelaku itu mengedar sabu dengan cara sistem tempel yang didominasi lokasi peredarannya di dalam Kota Kendari.
“Mereka kebanyakan mengedar sabu di dalam Kota Kendari saja. Para pelaku modusnya rata-rata berperan sebagai pengedar,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Kemaraya itu mengungkapkan, salah satu dari empat pelaku diketahui ternyata berstatus residivis atau pernah masuk Lapas dengan kasus sama.
“Satu pelaku ada yang belum lama ini baru bebas dari Lapas, kasus sama juga yaitu narkoba,” ungkap Ridwan.
Kini keempat pelaku telah mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan