Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap di Unaaha Konawe
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika berupa dua unit timbangan digital, handphone, pipet, pyrex kaca, tas kecil, ratusan plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga :Â Edar Sabu 4,3 Kg, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Unaaha Konawe
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Konawe masih melakukan pemeriksaan lanjutan, meliputi pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar.


1 Komentar