Kendari – Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang mahasiswa berinisial HDF (22) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram.
HDF ditangkap di dalam rumahnya Jalan Kakatua, Kelurahan Benu- benua, Kecamatan, Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (17/3/2022).
Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersangka kerap dijadikan tempat transaksi barang haram pembunuh berdarah dingin tersebut.
“Atas informasi itu polisi langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka,”ujarnya.
Baca Juga
Baca Juga :2 Mahasiswa Kendari dan Seorang Wanita Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu
Meski tidak menyebut secara rinci nama kampus tersangka HDF, namun Jupen berujar bahwa tersangka masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu kampus negeri di Kota Kendari.
“Ia masih aktif sebagai mahasiswa di kampus itu,”katanya.
Barang Bukti...