Lagi, 2 Pemuda di Kendari Ditangkap Kasus Narkoba
“Saat dilakukan penyergapan di rumah KE, pelaku langsung kita amankan dan lakukan penggeledahan di kamarnya. Diisitu kita temukan BB sabu sebanyak 11 paket dan kita amankan. Setelah berhasil menangkap kedua pelaku dan BB sabu, selanjutnya kita bawa ke Polres Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Asera ini.
Agusfian menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terkait sindikat peredaran narkoba terhadap kedua pelaku itu.
“Saat ini kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui dari mana paket sabu itu didapat oleh kedua pelaku,” jelasnya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.


Tinggalkan Balasan