metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Kuasa Hukum: Izin Aktivitas Perusahan PT MMP Resmi Hingga RKAB Dari Kementerian ESDM

Ilustrasi Pertambangan

Mengenai tuduhan produksi sebelum persetujuan RKAB diterbitkan, Jamal dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada aktivitas produksi atau pengapalan yang dilakukan sebelum RKAB tahun berjalan diterbitkan pada 16 April 2025.

“Seluruh aktivitas yang dijalankan perusahaan dimulai setelah RKAB disahkan. Tuduhan bahwa PT MMP memproduksi dan mengirimkan ore secara ilegal sebelum RKAB terbit adalah asumsi yang tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai fitnah,” tegasnya.

Jamal juga menyesalkan pernyataan dari FMS Jakarta yang menyebut adanya “pelanggaran sistematis” dan mendesak pencabutan RKAB PT MMP. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk tekanan tanpa dasar yang justru melemahkan iklim investasi dan kepastian hukum di sektor pertambangan.

“Kami menilai tuduhan ini bernuansa politis dan dapat merugikan reputasi perusahaan. Kami sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Jamal.

PT MMP menyatakan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab, patuh terhadap regulasi, serta menjunjung prinsip tata kelola lingkungan dan sosial yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!