KriminalMetro KendariNarkoba

Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Kendari, Salah Satunya Karyawan BUMD

×

Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Kendari, Salah Satunya Karyawan BUMD

Sebarkan artikel ini
narkoba
Dua pengedar sabu diamankan di Polres Kendari, Sabtu (12/2/2022) Foto. Istimewa

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Jupen, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah pireks kaca yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,12 gram yang berada di lantai kamar.

“Rupanya tersangka JM juga mengaku telah mengkonsumsi sabu – sabu dari tahun 2021. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia diberi satu buah pireks kaca yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu oleh lelaki FW untuk mereka konsumsi bersama-sama,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JM dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian tersangka kedua yakni, FW, laki – laki (29). Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan lima paket sabu- sabu yang diduga narkotika dengan berat bruto 167,40 gram. Dimana terdapat tiga klip plastik bening kosong, dua buah pipet sendok sabu, satu buah sendok plastik, satu lembar plastik warna hitam, satu buah alat pres plastik, satu buah timbangan digital dan satu unit hp merk oppo.

error: Dilarang Keras Copy Paste!