Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu dengan total barang bukti yang diamankan sebesar 167,40 gram.
Adapun kedua tersangka yakni berinisial JM laki – laki (44) dan FW laki – laki (29). Keduanya diamankan di dalam rumah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (9/2/2022).
Baca Juga
Dari tangan tersangka pertama yakni JM yang merupakan karyawan di salah satu BUMD, petugas mengamankan satu buah pireks kaca yang diduga berisikan satu buah sumbu, satu buah korek api, satu buah alat hisap shabu (bong). Diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram.
“Pada Rabu (9/2/) sekitar pukul 19.00 WITA, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Imam bonjol Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kemudian petugas kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat sekitar pukul 20.00 WITA, kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki JM,”ujar Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba Polres Kendari IPTU Astaman Rifaldy Saputra, dalam konferensi persnya, Rabu (12/2/2022).
Dari penggeledahan tersebut, lanjut Jupen, petugas menemukan barang...