KPU Kolaka Diadukan ke DKPP Terkait Dugaan Kecurangan Penerimaan PPK
METROKENDARI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 21-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Muslim Zakkir. Muslim mengadukan Kamal Baddu, Rusdi, M. Fadly, Muliana, dan Yuliaswaty Abdullah yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka sebagai Teradu I hingga V.
Para Teradu didalilkan tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Antara lain pernyataan tes wawancara di luar konteks yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
KPU Kabupaten Kolaka juga tidak mengumumkan hasil penilaian tes wawancara dan langsung menetapkan nama calon PPK terpilih. Penetapan calon PPK terpilih tidak berdasarkan hasil tes dan format pengumuman tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Serta tidak memperhatikan keterwakilan 30% perempuan untuk PPK.
1 Komentar