KPK Perkirakan Korupsi yang Dilakukan oleh Lukas Enembe Mencapai Rp 1 Triliun
“Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Rijatono dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan