metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

KPK OTT Bupati Dan Anggota DPRD di Lampung Tengah Terkait Dugaan Kasus Suap

Konferensi Pers penetapan tersangka kasus suap di gedung KPK RI, pada 10 Desember 2025

Atas pengkondisian tersebut, selama Februari-November 2025, AW diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, AW meminta ANW untuk melakukan pengkondisian terhadap pemenang proyek pengadaan, yaitu PT EM.

Setelah PT EM memperoleh 3 (tiga) paket pengadaan alkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS melalui ANW. Sehingga, total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.

Adapun, uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar. Dalam kegiatan tertertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!