KPK: Adik Bupati Muna dan Kepala BKPSDM Terima Suap Rp 750 Juta, Ini Kronologinya
Salah satu syarat pengusulan dana PEN dapat disetujui, harus adanya pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang saat itu dijabat oleh Mochamad Ardian Noervianto (MAN).
“LMRE memiliki kedekatan dengan MAN karena pernah menjadi teman seangkatan saat di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Melalui LMRE pengajuan pinjaman oleh Bupati Koltim itu akhirnya disetujui setelah adanya pemberian uang sebesar Rp 2 miliar kepada MAN,” ujar Nurul Ghufron dalam konferensi persnya.
Baca Juga : KPK Tetapkan Kepala BKPSDM Muna Jadi Tersangka Suap Dana PEN Koltim 2021
Penyerahan Uang Suap Rp 2 Miliar
Lanjut Nurul Ghufron, uang suap Rp 2 miliar untuk memuluskan pengajuan dana PEN itu diserahkan oleh Bupati Koltim melalui perantara LMRE, SL dan seorang tersangka lagi berinisial LMSA.
Proses penyerahan uang itu dilakukan dengan sistem transver rekening Bank dan secara tunai untuk diberikan kepada MAN.
“Sebagai bentuk terima kasih karena telah membantu memuluskan pengajuan dana PEN, Andi Merya Nur kemudian memberikan uang terhadap LMRE, SL dan LMSA masing-masing sekitar sebesar Rp 750 juta,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan