Ekonomi

Korwil APNI Sultra Imbau Perusahaan Tambang Lebih Ketat Lagi dalam Menerapkan K3

×

Korwil APNI Sultra Imbau Perusahaan Tambang Lebih Ketat Lagi dalam Menerapkan K3

Sebarkan artikel ini
APNI Sultra
Ketua Korwil APNI Sultra, Fajar Hasan

METROKENDARI.ID – Kordinator Wilayah (Korwil) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Sulawesi Tenggara, Muhammad Fajar Hasan mengimbau perusahaan tambang untuk lebih ketat lagi dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Diketahui sebelumnya tercatat beberapa kecelakaan kerja dalam lingkup perusahaan tambang, hingga menyebabkan timbulnya korban jiwa.

Menanggapi hal tersebut melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Muhammad Fajar Hasan mengimbau kepada Perusahaan Tambang lingkup Sultra untuk lebih ketat lagi dalam menerapkan K3.

“Sudah ada beberapa catatan kecelakaan kerja dalam aktivitas pertambangan,dan untuk itu kita minta dan imbau agar perusahaan tambang lebih ketat lagi dalam menerapkan K3,” kata Bung FH sapaan akrabnya.

BACA JUGA : Prihatin Marak Perdagangan Daging Anjing di Pasar Senen, Fajar Hasan Minta Pemerintah Awasi Ketat

Terlepas itu musibah ataupun faktor lainnya, pihaknya menyarankan untuk melakukan langkah pencegahan.

“Ini kan sudah ada beberapa kasus kecelakaan kerja hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan untuk itu baiknya perusahaan tambang lainnya lebih ketat lagi dalam menerapkan K3,” ujar salah satu Anggota Badan Hubungan Legislatif KADIN Indonesia Bidang Perindustrian, Energi dan SDM.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa penerapan K3 dalam lingkungan kerja adalah sebuah kewajiban dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3, UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja, kemudian Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan,” ungkapnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!