Korupsi Dana Desa Rp 262 Juta, Oknum Kades di Konawe Jadi Tersangka
Azis mengungkapkan, nilai kerugian dari hasil dugaan korupsi dana desa itu ditemukan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan penyidik Polres Konawe dibantu tim inspektorat kabupaten Konawe.
“Tersangka tidak melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan di desa dari tahun 2021-2022. Pekerjaan tersebut yakni penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2021, Kegiatan Pemberian Pakan dan Ternak Ayam, Kegiatan Pemberian Bantuan Ternak Sapi Tahun Anggaran 2022 dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 75 (tujuh Puluh Lima) KPM Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
Mantan Kasat reskrim Polres Kolaka ini menyebut, JS saat ini sudah diamankan dalam sel tahanan Polres Konawe untuk proses perampungan berkas pelimpahan di Kejaksaan.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan