metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 21 Desember 2024

Korupsi Dana Desa Rp 262 Juta, Oknum Kades di Konawe Jadi Tersangka

Konferensi Pers kasus korupsi dana desa di Polres Konawe, pada Selasa (17/12/2024) Foto.ist

METROKENDARI.COM – Seorang Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD).

Tersangka diketahui berinisial JS, merupakan Kades Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis mengatakan, JS ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dalam kasus dugaan korupsi dana desa anggaran 2021-2022.

“Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp262,099,000.00 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah),” ujar Azis saat menggelar konferensi pers di Polres Konawe, pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Dua Kades di Konut Jadi Tersangka

Azis mengungkapkan, nilai kerugian dari hasil dugaan korupsi dana desa itu ditemukan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan penyidik Polres Konawe dibantu tim inspektorat kabupaten Konawe.

“Tersangka tidak melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan di desa dari tahun 2021-2022. Pekerjaan tersebut yakni penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2021, Kegiatan Pemberian Pakan dan Ternak Ayam, Kegiatan Pemberian Bantuan Ternak Sapi Tahun Anggaran 2022 dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 75 (tujuh Puluh Lima) KPM Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.

Mantan Kasat reskrim Polres Kolaka ini menyebut, JS saat ini sudah diamankan dalam sel tahanan Polres Konawe untuk proses perampungan berkas pelimpahan di Kejaksaan.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!