Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Polres Konsel Tetapkan Seorang Kades Jadi Tersangka
“Pada anggaran 2021 dana yang cair digunakan untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp40.142.000 namun ternyata laporannya fiktif. Kemudian, penggunaan dana untuk pengadaan bantuan bahan pembuatan perahu viber terjadi kekurangan volume bahan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 118.698.000,” kata Nyoman kepada metrokendari.com, Jumat (20/12/2024).
Nyoman menambahkan, pencairan anggaran tahun 2022 Kembali digunakan oleh tersangka EM untuk beberapa kegiatan lainnya yang juga terindikasi fiktif. Item kegiatan tersebut mulai dari bidang kelautan Perikanan, ketahanan pangan dan hewani.
Kegiatan pada Sub Bidang Kelautan dan Perikanan Fiktif
- Pengadaan bubu rajungan Tahap I sebesar Rp. 23.010.000 dan Tahap II sebesar Rp. 41.990.000
- Pengadaan pukat dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000
- Pengadaan bahan pembuatan perahu viber dengan anggaran sebesar Rp. 89.500.000
Kegiatan pada Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Hewani Fiktif
- Pengolahan lahan pertanian dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000
- Pengadaan bibit jagung dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000
- Pengadaan baring / jaring pagar dengan anggaran sebesar Rp. 2.600.000
- Pengadan racun hama dengan anggaran sebesar Rp. 500.000
“Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 386.440.620,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah),” jelas Nyoman.
5 Komentar
Yg begini mie harusnya dihukum berat
Yg begini mie harusnya dihukum berat , kasi penjara seumur hidup
Berantas korupsi di wilayah kecamatan kolono dan kolono timur
Desa luwunggede larangan brebes juga dana desanya wajib di pertanyakan,soalnya GK tau kemana ngalir dana desanya