Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Polres Konsel Tetapkan Seorang Kades Jadi Tersangka
METROKENDARI.COM – Satu persatu kasus penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa (DD) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), terus dibongkar oleh aparat Kepolisian.
Pemberantasan terkait tindak pidana korupsi dana desa ini sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendukung program Asta Cita.
Kini giliran Polres Konawe Selatan (Konsel), berhasil membongkar kasus korupsi dana desa. Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial EM (32) tahun yang merupakan Kepala Desa (Kades) Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya mengatakan EM ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.
Baca Juga :Â Korupsi Dana Desa Rp 262 Juta, Oknum Kades di Konawe Jadi Tersangka
Kronologi EM Korupsi Dana Desa
Kasus ini berawal terungkap setelah tersangka EM melakukan pencairan Dana Desa anggaran 2021-2022. Setelah cair, dia gunakan dana tersebut untuk beberapa item kegiatan tanpa melibatkan perangkat Desa.
5 Komentar
Yg begini mie harusnya dihukum berat
Yg begini mie harusnya dihukum berat , kasi penjara seumur hidup
Berantas korupsi di wilayah kecamatan kolono dan kolono timur
Desa luwunggede larangan brebes juga dana desanya wajib di pertanyakan,soalnya GK tau kemana ngalir dana desanya