Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades Saponda Laut Ditetapkan Jadi Tersangka
Welli mengungkapkan, dalam kasus ini AZ diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa saat masih menjabat sebagai Kades Saponda Laut.
Dari hasil audit, anggaran Dana Desa yang diduga dikorupsi sebanyak Rp 472.747.371,- (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
“Usai ditetapkan jadi tersangka, AZ langsung kami tahan. Dia kami kenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Th. 1999 diubah dengan UU No. 20 Th. 2001. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan