Korupsi Dana Desa, Oknum Kades dan Perangkatnya di Butur Jadi Tersangka
“Pada kegiatan fisik fiktif itu EA dan HY berperan langsung sebagai penanggungjawab keuangan yang hingga kini belum mentransver dana Bumdes 2019 ke rekening kas BUMDES,” kata Bungin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya resmi ditahan di Polres Butur.
EA dan HY dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 JO UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.
1 Komentar