metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades dan Perangkatnya di Butur Jadi Tersangka

Dua tersangka korupsi dana desa saat diamankan di Polres Butur, Kamis (09/12/2021) dok. metrokendari.id

Dalam kasus itu, lanjut Bungin, beberapa paket kegiatan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam RAB. Bahkan beberapa item kegiatannya tidak selesai pekerjaannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum Kades itu juga memanipulasi SPJ Dana Desa dengan mengambil dokumentasi pembangunan rumah dermaga yang sudah jadi dari Desa Labulanda. Dokumentasi itu lalu ia manfaatkan sebagai laporan seolah-olah rumah dermaga yang dia kerjakan menggunakan Dana Desa telah selesai,” bebernya.

Tidak hanya itu saja, bahkan beberapa paket kegiatan fisik lainnya juga dimanipulasi dengan mengambil dokumentasi dari Desa lain untuk dimasukan ke dalam SPJ Dana Desa.

“Pada kegiatan fisik fiktif itu EA dan HY berperan langsung sebagai penanggungjawab keuangan yang hingga kini belum mentransver dana Bumdes 2019 ke rekening kas BUMDES,” kata Bungin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya resmi ditahan di Polres Butur.

EA dan HY dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 JO UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!