Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya resmi ditahan di Polres Butur.
EA dan HY dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 JO UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.