Buton Utara – Oknum Kepala Desa (Kades) dan seorang perangkatnya yang menjabat sebagai KAUR Keuangan di Desa Kasilatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Kapolres Butur, AKBP Bungin M Misalayuk mengatakan, keduanya jadi tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dengan kerugian Rp 628.806.000.
“Dugaan korupsinya terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Desa Kasilatombi. Yang ditetapkan jadi tersangka yaitu Kadesnya berinisial EA dan KAUR Keuangan berinisial HY,” ujar Bungin dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Kamis (09/12/2021).
Bungin menjelaskan, modus para tersangka dalam kasus tersebut yaitu mengelola dana desa untuk pelaksanaan beberapa paket kegiatan fiktif tidak melibatkan Sekretaris Desa dan TPK.
“Beberapa kegiatan fisik yang diduga fiktif yaitu pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pekerjaan lapangan futsal,” jelasnya.
Baca Juga
Dalam kasus itu, lanjut Bungin, beberapa paket kegiatan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam RAB. Bahkan beberapa item kegiatannya tidak selesai pekerjaannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum Kades itu juga memanipulasi SPJ Dana Desa dengan mengambil dokumentasi pembangunan rumah dermaga yang sudah jadi dari Desa Labulanda. Dokumentasi itu lalu ia manfaatkan sebagai laporan seolah-olah rumah dermaga yang dia kerjakan menggunakan Dana Desa telah selesai,” bebernya.
Tidak hanya itu saja, bahkan beberapa paket kegiatan fisik lainnya juga dimanipulasi dengan mengambil dokumentasi dari Desa lain untuk dimasukan ke dalam SPJ Dana Desa.
“Pada kegiatan fisik fiktif itu EA dan HY berperan langsung sebagai penanggungjawab keuangan yang hingga kini belum mentransver dana Bumdes 2019 ke rekening kas BUMDES,” kata Bungin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya resmi ditahan di Polres...