metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Dua Kades di Konut Jadi Tersangka

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo (tengah) saat konferensi pers kasus korupsi dana desa, Rabu (5/4/2023) Foto. metrokendari.id

“Tersangka mencairkan dana desa untuk membuat program pembangunan.Namun tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai APBDesa dan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka melainkan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

“Untuk memuluskan kegiatan tersebut para tersangka tidak melibatkan perangkat desa dalam mengelola dana desa. Selain itu, kedua mantan Kades tersebut juga tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” jelas Priyo.

Baca Juga : Gerak Cepat Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Konut Bentuk Regu Patroli Pos Mobile

Saat ini, lanjut Priyo, kedua mantan Kades tersebut MA dan HA telah ditahan di Polres Konut. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, keduanya dijerat pasal tentang UU tindak pidana korupsi.

“Ancaman Pidananya yaitu maksimal Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!