Eks Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra itu membeberkan, modus korupsi kedua tersangka diduga secara sengaja membuat kegiatan hanya semata-mata untuk mencarikan dana desa tersebut, agar mendapat keuntungan.
“Tersangka mencairkan dana desa untuk membuat program pembangunan.Namun tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai APBDesa dan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka melainkan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
“Untuk memuluskan kegiatan tersebut para tersangka tidak melibatkan perangkat desa dalam mengelola dana desa. Selain itu, kedua mantan Kades tersebut juga tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” jelas Priyo.
Baca Juga : Gerak Cepat Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Konut Bentuk Regu Patroli Pos Mobile
Baca Juga
Saat ini, lanjut Priyo, kedua mantan Kades tersebut MA dan HA telah ditahan di Polres Konut. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, keduanya dijerat pasal tentang UU tindak pidana korupsi.
“Ancaman Pidananya yaitu maksimal Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta