Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Dua Kades di Konut Jadi Tersangka
Baca Juga : Nekat Edar Sabu di Bulan Puasa, 3 Warga Konawe Utara Ditangkap Polisi
Lanjut Priyo, setelah masa jabatan MA selesai, HA kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Kades Lamparinga, pada Juni 2021 sampai dengan Februari 2022.
HA yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades, melanjutkan untuk mengelola dana desa yang telah diberikan oleh Pemerintah.
Ditangan Ha, dana desa digunakan untuk membuat beberapa kegiatan pembangunan. Diantaranya penyediaan sarana perkantoran, pengelolahan administrasi dan kearsipan desa, serta program pembangunan atau rehap RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).
“Dalam perjalanannya, beberapa item kegiatan tersebut juga tidak selesai, namun anggaran telah habis digunakan untuk peruntukan yang lain. Akibatnya, dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 158.102.000,” ungkapnya.
2 Komentar