Konvensi ALB, Kadin Pusat Delegasikan 30 Jadi Peserta Penuh Munas 2021
Baca Juga : Buka Munas Kadin 2021, Ini Jadwal Agenda Presiden Jokowi di Sultra
Proses Konvensi ALB Munas Kadin 2021
Untuk diketahui, dalam konvensi, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia membagi 122 asosiasi nasional ke dalam 12 kelompok berdasarkan klaster usaha.
Pada Kelompok I adalah Asosiasi-asosiasi Industri Pertanian dan Kehutanan (diwakili satu delegasi dalam Munas VIII), kelompok II dari Asosiasi-asosiasi Peternakan, Perikanan dan Pengolahan Makanan (diwakili dua delegasi), kelompok III dari Asosiasi-asosiasi Pertambangan dan Energi (diwakili dua delegasi), kelompok IV dari Asosiasi-asosiasi Industri Pengolahan Kimia (diwakili dua delegasi).
Kemudian kelompok V dari Asosiasi-asosiasi Industri Pengolahan Logam dan Mesin (diwakili dua delegasi), kelompok VI dari Asosiasi-asosiasi Industri Pengolahan Lain-lainnya (diwakili dua delegasi), serta kelompok VII dari Asosiasi-asosiasi Jasa Perdagangan dan Jasa Ekspor-Impor (diwakili dua delegasi).
Tinggalkan Balasan